Sertifikasi

Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/wajibmaupun voluntary/sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.

 

Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:

  1. Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Masa berlaku sertifikat 4 Desember 2017 sampai 3 Desember 2023 dengan no sertifikat No. 020.SPHPL.019-ID, dilakukan oleh LPPHPL PT Trustindo Prima Karya.

  2. Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bersifat wajib sesuai PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Masa berlaku sertifikat 17 September 2020 sampai 17 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 308 Tahun 2020 yang dilakukan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonsia.

  3. Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat sukarela, masa berlaku sertifikat 24 Februari sampai 23 Februari 2023
    dengan no sertifikat No. IDN23220045, dilakukan oleh Bureau Veritas Indonesia.

  4. Sertifikasi Integrated Management System, yaitu penggabungan anatara ISO 45001:2018 dan ISO 14001:2015 bersifat sukarela, ISO 14001:2015 masa berlaku 14 Juli 2020 sampai 09 Mei 2023 dengan no sertifikat No. 011041935326, dilakukan oleh oleh PT TUV Rheinland Indonesia.
Sertifikat IFCC
Sertifikat PHPL
SHJ I Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sertifikasi Integrated Management System