Kelola Produksi

Kelola produksi berkomitmen menghasilkan dan menyediakan bahan baku kayu secara berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari. Rencana kelola produksi berdasarkan rencana RKT tahunan, berikut disajikan rencana kelola aspek produksi untuk tahun 2023.

 

Rencana kegiatan aspek produksi Tahun 2023

No

Parameter

Satuan

Rencana

1

Pengadaan Bibit

Batang

7.413.200

2

Penyiapan Lahan

Ha

4.633

3

Penanaman

Ha

4.633

4

Pemeliharaan

Ha

4.633

5

Pemanenan

118.919

 

1. Perencanaan

Sebagai dasar kegiatan operasional, PT Sumalindo Hutani Jaya I telah menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (RKUPHHK-HT) sesuai dengan SK.6145/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/II/2020 Tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk Jangka Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Periode 2020-2029. RKUPHHK ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan. RKT selanjutnya menjadi dasar legal di dalam melaksanakan seluruh kegiatan operasional hutan tanaman. PT Sumalindo Hutani Jaya I telah memiliki RKT tahun berjalan yang disahkan secara self approval.

  • 001/RKT-SHJI/XII/2020 Tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2021 PT Sumalindo Hutani Jaya (Unit I) Provinsi Kalimantan Timur
  • 001/RKT-SHJI/XII/2021 Tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2022 PT Sumalindo Hutani Jaya (Unit I) Provinsi Kalimantan Timur
  • 001/RKT-SHJI/XII/2022 Tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2023 PT Sumalindo Hutani Jaya (Unit I) Provinsi Kalimantan Timur

 

2. Penataan Batas

Penataan batas unit hutan tanaman dimaksudkan untuk memberikan tanda batas yang nyata di lapangan pada blok kerja, terutama yang berbatasan langsung dengan kawasan di luar unit hutan tanaman. Penataan batas bertujuan untuk memperoleh status hukum yang pasti yaitu terdapatnya kawasan hutan dengan luasan tetap yang relatif bebas konflik.

 

3. Pemilihan Jenis Tanaman
Jenis tanaman yang dikembangkan dalam pembangunan hutan tanaman IUPHHK-HTI PT Sumalindo Hutani Jaya Unit I dengan tujuan utama adalah menghasilkan hasil hutan kayu untuk memasok industry pulp PT Indah Kiat Pulp and Paper. Oleh karena itu, jenis tanaman pokoknya diarahkan pada kayu yang memenuhi persyaratan sebagai bahan baku pulp, yaitu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pertumbuhan cepat, kulminasi riap pada umur muda, batang relatif lurus, dapat ditanam dengan mudah dan murah.
  2. Mempunyai kadar selulosa tinggi, berserat panjang, mempunyai kadar lignin rendah, warna cerah, dan ekstraktif rendah.
  3. Tidak memerlukan persyaratan tumbuh tinggi, atau dapat tumbuh dengan baik pada hamper semua jenis tanah.

Berdasarkan persyaratan di atas, maka yang paling sesuai dengan kondisi pada areal usaha PT SHJ I adalah Acacia dan Eucallyptus sp. Kedua jenis tanaman tersebut memperlihatkan pertumbuhan yang baik dan cukup resisten terhadap lahan yang tingkat kemasamanya tinggi.

 

4. Pembibitan

Untuk memenuhi kebutuhan bibit tanaman, PT Sumalindo Hutani Jaya I telah membangun 1 (satu) unit persemaian yang digunakan sebagai pusat persemaian pada waktu unit manajemen tersebut belum bergabung ke Sinarmas Forestry. Akan tetapi, setelah PT Sumalindo Hutani Jaya I bergabung dengan Sinarmas Forestry maka untuk memenuhi permintaan bibit tanaman di supply oleh PT. Surya Hutani Jaya (SRH). PT. Surya Hutani Jaya mempunyai pusat persemaian (nursery), yaitu Nursery 32 dengan kapasitas produksi ± 36 juta bibit/tahun yang mampu memenuhi permintaan bibit baik untuk PT. Surya Hutani Jaya sendiri maupun untuk PT Sumalindo Hutani Jaya I.

 

5. Penetapan Sistem Silvikultur

Kegiatan silvikultur dalam pembangunan hutan tanaman merupakan suatu teknik/proses dimulai dari kegiatan penyiapan lahan, persemaian, penanaman, dan pemeliharaan, serta penebangan. Perusahaan didalam pembangunan hutannya memilih sistem silvikultur THPB (Tebang Habis Permudaan Buatan) dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut:

  • Tujuan pembangunan hutan tanaman, yaitu untuk menghasilkan kayu sebagai bahan baku industri pulp PT. Indah Kiat Pulp and Paper. Berdasarkan pertimbangan ini, sistem silvikulturnya diarahkan untuk menghasilkan kayu yang memenuhi persyaratan industri pulp.
  • Kondisi pada areal hutan tanaman di lapangan.
  • Ketersediaan teknologi pendukung.

Pengelolaan dan penanganan lahan di areal gambut mempunyai tantangan tersendiri, perlu dilakukan perencanaan yang sangat matang dengan didukung oleh teknologi yang memadai. Pengaturan tinggi muka air (water level) merupakan faktor penting dalam keberhasilan pertumbuhan tanaman.

 

6. Penanaman

Kegiatan penanaman di areal hutan tanaman PT Sumalindo Hutani Jaya I dilakukan setelah kegiatan penyiapan lahan (penebangan) selesai dan dinilai layak untuk diteruskan dengan kegiatan penanaman. Penanaman dimungkinkan dilakukan sepanjang tahun karena kondisi curah hujan yang sesuai. Untuk melihat keberhasilan tanaman dilakukan penilaian tanaman oleh Plantation Assesment Team (PAT) yang menilai standar stocking, spacing dan weed free. Kegiatan ini dilakukan pada saat tanaman berumur 3, 6 dan 12 bulan. Pada daerah yang datar, penanaman mengikuti arah Utara-Selatan dan Timur-Barat. Pada daerah yang berlereng penanaman didasarkan pada arah kelerengan dan drainase. Jarak yang pendek memotong lereng atau drainase sedangkan jarak yang panjang mengikuti atau searah lereng atau drainase.

 

Rencana dan realisasi penanaman Tahun RKT 2022

Tahun RKT

Penanaman

Persentase (%)

Target (Ha)

Realisasi (Ha)

2022

4.633

0

0

 

7. Pemeliharaan Tanaman

Kegiatan pemeliharaan tanaman mengacu pada Standard Operating Procedure (SOP) meliputi kegiatan pemupukan, penyulaman,dan penyiangan (weeding). Jadwal pelaksanaan pemeliharaan tanaman (luas dan waktunya) mengikuti jadwal penanaman dan jadwal teknis silvikultur HTI.