Kelola Sosial

Pembangunan Sosial Masyarakat

Kegiatan pengelolaan hutan yang lestari hanya akan terwujud jika didukung tiga pilar kelestarian yaitu : kelestarian produksi, kelestarian lingkungan atau ekologi dan kelestarian sosial.

 

Terkait dengan kelestarian sosial perusahaan memiliki kebijakan pembangunan sosial masyarakat yang tertuang dalam program kelola sosial, berupa project plan, CSR program pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan melalui beberapa Kelompok Tani dan atau Koperasi Binaan yangdiarahkan untuk kegiatan langsung dalam kegiatan perusahaan. Arah dari program tersebut adalah terjadinya minimasi konflik dengan masyarakat baik konflik pemanfaatan hasil hutan maupun konflik kawasan hutan, serta mendorong terciptanya kondisi masyarakat yang mandiri dalam membangun wilayah desanya. Dalam pengelolaan konflik, perusahaan mempunyai dokumen pemetaan konflik, yang representative, dimana selalu dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin melalui KPI Socials Milestone sebagai basic untuk target penyelesaian setiap tahun berjalan.

 

Pengembangan Kelembagaan

Pengembangan kelembagaan kehutanan merupakan kegiatan pendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan. Oleh karenanya kegiatan ini dilakukan dalam satu paket dengan pengembangan kemitraan.

 

Kelembagaan kemitraan merupakan kelembagaan yang dibentuk dan ditetapkan oleh masyarakat untuk melaksanakan kerjasama kemitraan dengan perusahaan.  Kelembagaan dibentuk dan ditetapkan oleh masyarakat sendiri. Jika diperlukan, perusahaan  membantu memfasilitasi proses pembentukan dan penetapan. Kelembagaan masyarakat dapat berupa kelompok tani hutan (KTH), kelompok usaha bersama (KUB), koperasi, atau yang lainnya. Anggota kelompok adalah warga masyarakat desa setempat khususnya yang menggarap lahan di areal IUPHHK dan dapat ditambah warga masyarakat lainnya sesuai kesepakatan masyarakat setempat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain pembentukan dan/atau penetapan kelembagaan kemitraan, perusahaan juga membantu memfasilitasi kelembagan terkait partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengamanan hutan.  Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi dukungan masyarakat dalam perlindungan dan pengamanan hutan sekaligus meminimalkan potensi gangguan terhadap hutan.

 

Kegiatan ini akan dilakukan meliputi antara lain: penyuluhan dan kampanye penyadartahuan masyarakat terhadap berbagai aspek perlindungan dan pengamanan hutan, peningkatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan kader masyarakat,  pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA) dan pengembangan program Desa Makmur Peduli Api (DMPA).

 

Dukungan kegiatan penguatan kelembagan masyarakat yang dilakukan perusahaan diantaranya meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat kemitraan kehutanan dan kelembagaan perlindungan pengamanan hutanseperti bantuan informasi produk dan pasar, pameran. pelatihan-pelatihan, pendampingan, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.