Tentang Kami

VISI

Visi Unit Manajemen PT. SHJ II adalah menjadi Perusahaan dalam Bidang Kehutanan Terdepan di Tingkat Internasional Melalui Pengelolaan Hutan Tanaman yang Menjamin Kelestarian Fungsi Produksi, Ekologi dan Sosial Guna Mewujudkan Pembangunan Hutan Tanaman yang Berkelanjutan.

 

MISI

Misinya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang didasarkan pada kebijakan pembangunan berkelanjutan, yaitu:

  1. Menyelenggarakan usaha hutan tanaman dengan dukungan manajerial dan SDM yang professional.
  2. Melakukan perlindungan dan koservasi keanekaragaman hayati beserta ekosistem terutama dalam pengelolaan konservasi Orangutan dan menerapkan konservasi hutan berdasarkan Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value-HCV)
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan memperhatikan prinsip-prinsip Padiatapa/FPIC dan melakukan penanganan keluhan/grievance yang bertanggungjawab
  4. Meningkatkan nilai hutan dari tidak produktif menjadi produktif secara berkesinambungan dan lestari, berwawasan ekologi dan sosial
  5. Mengelola sumberdaya hutan sebagai ekosistem secara partisipatif sesuai dengan karakter wilayah.

Sejarah Pengelolaan

Sejarah perusahaan PT. Sumalindo Hutani Jaya II sebagaimana diuraikan pada tabel berikut.

 

Tahun

Uraian

1992

Perusahaan merupakan perseroan patungan antara PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk dengan PT INHUTANI I (Persero), yang didirikan berdasarkan akta no.4 Tanggal 1 April 1992. Komposisi kepemilikan saham perusahaan PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk seesar 60% dan PT Inhutani I Sebesar 40%

1997

Memperoleh areal kerja HTI sesuai keputusan menteri kehutanan nomor: 675/Kpts-II/1997 tanggal 10 Oktober 1997 perihal Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas +- 70.300 Ha

2009

Terjadi perubahan kepemilikan saham dimana 60% saham PT Sumalindo Lestari diambil alih oleh PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia dan 40% milik PT INHUTANI I sebesar 40%.

2014

Terjadi perubahan kepemilikan saham dimana 99,9999% dimiliki oleh PT Tjiwi Kimia dan 0,00001% oleh PT Purinusa Ekapersada pada tanggal 8 Desember 2014.

Kondisi Umum IUPHHK-HT

Penataan areal kerja IUPHHK-HTI PT. SHJ Unit II telah sesuai dengan peruntukannya sebagai areal tanaman pokok, areal tanaman kehidupan, serta kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.12/Menlhk-II/2015 jo P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-II/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

 

Tata Ruang Areal Kerja PT SHJ II Sesuai dengan Permen LHK.

No

Peruntukan

HP

APL

HPK

Total Luas

Ha

%

1

Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan lindung lainnya

 14.550

3.473

      -

18.023

25,64

 

KPSL Kawasan Perlindungan Satwa Liar

 5.184

     76

     -

 5.260

7,48

 

KPPN Kawasan Pelestarian PlasmaNutfah

  4.874

1.497

     -

 6.371

9,06

 

Sempadan Sungai

  2.428

   631

      -

  3.059

4,35

 

Buffer Zone

      263

   313

      -

     576

0,82

 

Konservasi Tanah

        75

        -

      -

        75

0,11

 

Lereng E

   1.674

   956

      -

  2.630

3,74

 

Mata Air

      52

-

      -

        52

0,07

2

Tanaman pokok

 21.469

        -

      -

21.469

30,54

 

Areal Efektif

 21.056

        -

       -

21.056

29,95

 

- Terdapat Tanaman

   8.235

        -

      -

  8.235

11,71

 

- Areal belum Tanam

 12.821

        -

      -

12.821

18,24

 

Areal Tidak Efektif

      413

        -

      -

     413

0,59

 

- Infrastruktur

      383

        -

      -

     383

0,54

 

- Claim, cekungan/parit

        30

        -

      -

      30

0,04

3

Tanaman Kehidupan

  11.377

12.910

      -

 24.287

34,55

 

Area Efektif

  11.352

         -

       -

 11.352

16,15

 

- Areal belum Tanam

    9.012

         -

       -

   9.012

12,82

 

- Claim

    2.340

         -

       -

   2.340

3,33

 

Areal Tidak Efektif

         25

         -

       -

        25

0,04

 

- Infrastruktur, Pemukiman

         25

         -

       -

        25

0,04

4

Kebun kelapa Sawit (pelepasan kawasan Hutan), IPPKH

    6.428

       93

       -

   6.521

9,28

 

Jumlah

  53.824

 6.476

       -

 70.300

100,00

Sumber: RKUPHHK-HTI Periode 2018-2027

Gambaran Letak Areal Konsesi PT Sumalindo Hutani Jaya II:

 

No

Uraian

Deskripsi Letak

1.

Geografis

00˚05’ 57.66” – 00˚22’ 16.40” LS 117˚06’ 14.56” – 117˚24’ 27.92” BT

2.

Administrasi Pemerintahan

Kecamatan: Kecamatan Sebulu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Marang Kayu, dan Kecamatan Muara Badak

Kabupaten  : Kutai Kartanegara

Provinsi      : Kalimantan Timur

3.

Wilayah Pemangkuan Hutan

BKPH Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

4.

Daerah Aliran Sungai (DAS)

DAS Karang Mumus, DAS Separi Besar, DAS Sambera, DAS Marangkayu, DAS Sedulang, DAS Santan dan DAS Sebulu.

5.

Batas Wilayah :

- Sebelah Utara

Areal Pencadangan PT. SHJ II Eks PT. Kayu Mas Timber

- Sebelah Timur

HPH PT Inhutani I dan Perkebunan Karet PTP. XXVI

- Sebelah Selatan

HTI Trans PT Bhinneka Wana dan Eks HPH PT Kayu Mahakam

- Sebelah Barat

IUPHHK-HA PT. Sumalindo Hutani Jaya

 

Sumber : Dokumen RKUPHHK-HT PT. SHJ II Tahun 2018-2027