Kelola Produksi

Rencana kelola produksi berdasarkan rencana RKT tahunan, berikut disajikan rencana kelola aspek produksi untuk tahun 2023.

Rencana Kegiatan Aspek Produksi Tahun 2023

No

Parameter

Rencana

1

Tanam (Ha)

4.821

2

Tebang (Ha)

3.098

3

Produksi (M3)

282.788

4

Produksi Bibit (batang)

7.713.600

 

1. Perencanaan

Sebagai dasar kegiatan operasional, PT Sumalindo Hutani Jaya II telah menyusun Rencana Karya Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (RKUPHHK-HT) berdasarkan SK.111/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.I/I/2018 tanggal 18 Januari 2018. RKUPHHK ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan. RKT selanjutnya menjadi dasar legal di dalam melaksanakan seluruh kegiatan operasional hutan tanaman. Selama tahun berjalan PT Sumalindo Hutani Jaya II telah memiliki RKT yang disahkan secara self approval.

  • 001/RKT-SHJII/XII/2020, Tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2021 PT Sumalindo Hutani Jaya II Provinsi Kalimantan Timur.
  • 001/RKT-SHJII/XII/2021, Tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2022 PT Sumalindo Hutani Jaya II Provinsi Kalimantan Timur.
  • 001/RKTPH-SHJ II/XII/2022, Tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan Tahun 2023 Dan Carry Over Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan Tahun 2022 PT Sumalindo Hutani Jaya II Provinsi Kalimantan Timur.

 

2. Penataan Batas

Penataan batas unit hutan tanaman dimaksudkan untuk memberikan tanda batas yang nyata di lapangan pada blok kerja, terutama yang berbatasan langsung dengan kawasan di luar unit hutan tanaman. Penataan batas bertujuan untuk memperoleh status hukum yang pasti yaitu terdapatnya kawasan hutan dengan luasan tetap yang relatif bebas konflik.Realisasi pemancangan batas di lapangan telah dipancang sepanjang 110.010,37 meter atau sebesar 49,55% dari target penataan batas secara keseluruhan sepanjang 222.016 meter.Realisasi pemancangan batas tersebut selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi batas sekaligusmelakukan pemancangan batas pada trayek yang belum ditata batas.

 

PT Sumalindo Hutani Jaya Unit II telah menyusun dokumen Rencana Penataan Batas No. 58/KUH-2/IUPHHK-HT/2019 yang telah disahkan oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana, S.Hut. M.Si atas nama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. tanggal 10 Juli 2019.Target penataan batas PT Sumalindo Hutani Jaya sesuai dokumen Rencana Penataan Batas sepanjang 222.507 Meter, sedangkan berdasarkan hasil pembahasan rencana penataan batas tanggal 2 Juli 2020 dengan BPKH Wilayah IV Samarinda ditetapkan panjang batas direncanakan sepanjang 222.016 meter.

 

Saat ini PT Sumalindo Hutani Jaya Unit II sedang mengupayakan untuk mendapatkan dokumen Instruksi Kerja dan melakukan penunjukkan konsultan pelaksana tata batas di lapangan. Di samping itu PT Sumalindo Hutani Jaya pada telah melakukan pemeliharaan pal batas sesuai dengan BAP pemeliharaan pal batas No. PS/SHJ/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dan BAP No PS/SHJ/III/2021 tanggal 21 Maret 2021 dengan total batas sepanjang 600 meter.

 

Hasil Observasi lapangan diketahui terdapat pal batas yang sudah dipelihara dengan patok batas No. 357 pada koordinat S 000 05’ 04,0” E 1170 07’ 30,0”; patok batas No. 244 pada koordinat N 000 00’ 40,0” E 1170 07’ 50,0”; batas No. 358 pada koordinat N 000 07’ 43,0” E 1170 21’ 52,0”; dan patok batas No. 243 pada koordinat N 000 00’ 45,0” E 1170 07’ 51,0

 

3. Pembibitan

Untuk memenuhi kebutuhan bibit tanaman, PT Sumalindo Hutani Jaya Unit II telah membangun 1 (satu) unit persemaian yang digunakan sebagai pusat persemaian pada waktu unit manajemen tersebut belum bergabung ke sinarmas forestry. Akan tetapi setelah PT Sumalindo Hutani Jaya Unit II bergabung dengan Sinarmas forestry maka untuk memenuhi permintaan bibit tanaman di supply oleh PT. Surya Hutani Jaya. PT Sumalindo Hutani Jaya Unit II mempunyai pusat persemaian (nursery) yaitu Nursery 32 dengan kapasitas produksi + 36 juta bibit per tahun yang mampu memenuhi permintaan bibit baik untuk PT. Surya Hutani Jaya sendiri maupun untuk PT Sumalindo Hutani Jaya Unit II. Total Rencana pengadaan bibit pada tahun 2023 Eucalyptus pellita dan jenis lain, adalah sebanyak 7.713.600 batang.

 

4. Penetapan Sistem Silvikultur

Kegiatan silvikultur dalalm pembangunan hutan tanaman merupakan suatu teknik/proses dimulai dari kegiatan penyiapan lahan, persemaian, penanaman, dan pemeliharaan, serta penebangan. Perusahaan didalam pembangunan hutannya memilih sistem silvikultur THPB (Tebang Habis Permudaan Buatan) dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut :

  • Tujuan pembangunan hutan tanaman, yaitu untuk menghasilkan kayu sebagai bahan baku industri pulp PT. Indah Kiat Pulp and Paper. Berdasarkan pertimbangan ini maka sistem silvikulturnya diarahkan untuk menghasilkan kayu yang memenuhi persyaratan industri pulp.
  • Kondisi pada areal hutan tanaman dilapangan.
  • Ketersediaan teknologi pendukung.

Pengelolaan dan penanganan lahan di areal gambut mempunyai tantangantersendiri, perlu dilakukan perencanaan yang sangat matang dengan didukung oleh teknologi yang memadai. Pengaturan tinggi muka air (water level)  merupakan faktor penting dalam keberhasilan pertumbuhan tanaman.

 

5. Penanaman

Kegiatan penanaman di areal hutan tanaman PT Sumalindo Hutani Jaya Unit II dilakukan setelah kegiatan penyiapan lahan (penebangan) selesai dan dinilai layak untuk diteruskan dengan kegiatan penanaman.Penanaman dimungkinkan dilakukan sepanjang tahun karena kondisi curah hujan yang sesuai.Untuk melihat keberhasilan tanaman dilakukan penilaian tanaman oleh Plantation Assesment Team (PAT) yang menilai standar stocking, spacing dan weed free. Kegiatan ini dilakukan pada saat tanaman berumur 3, 6 dan 12 bulan.

 

Pada daerah yang datar, penanaman mengikuti arah Utara – Selatan dan Timur – Barat. Pada daerah yang berlereng penanaman didasarkan pada arah kelerengan dan drainase.Jarak yang pendek memotong lereng atau drainase sedangkan jarak yang panjang mengikuti atau searah lereng atau drainase.

 

Rencana dan Realisasi Penanaman s/d Tahun 2022

Tahun RKT

Penanaman

Persentase

Target (Ha)

Realisasi (Ha)

2022

4.731

1.815

38,36 %

 

6. Pemeliharaan Tanaman

Kegiatan pemeliharaan tanaman mengacu pada Standard Operating Procedure meliputi kegiatan pemupukan, penyulaman,dan penyiangan (weeding). Jadwal pelaksanaan pemeliharaan tanaman (luas dan waktunya) mengikuti jadwal penanaman dan jadwal teknis silvikultur HTI.

 

7. Monitoring Kelola Produksi

Berdasarkan Neraca Tanaman yang merupakan laporan neraca tanaman PT Sumalindo Hutani Jaya II 5 tahun terakhir beserta kronologi kegiatan penanaman sampai dengan tahun 2022, didapatkan data sebagi berikut :

  • Total realisasi tanam sampai dengan tahun 2008 (sebelum take over) adalah seluas 10.886 Ha.
  • Sejak take  over  (2009  s/d  Nopember  2014)  terdapat penambahan areal tanam baru seluas 803 Ha sehingga total luas areal tanam menjadi 11.689 Ha.
  • Realisasi tanam hingga Februari 2022 adalah 534,10 Ha.

Berdasarkan deliniasi yang dilakukan oleh PT SHJ II terkait dengan laporan HCV dan HCS didapatkan luas areal produktif untuk Tanaman Pokok seluas 21.469 Ha (Buku RKUPHHK-HTI 2018-2027) terdiri dari :

  • Areal efektif seluas 2056 Ha.
  • Areal tidak efektif seluas 413 Ha.