Sertifikasi

Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/wajib maupun voluntary/sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.

 

Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:

  1. Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Masa berlaku sertifikat 7 Oktober 2019 sampai 6 Oktober 2026 dengan no sertifikatNo. 009.SPHPL.019-IDN, dilakukan oleh LPPHPL PT Trustindo Prima Karya.

  2. Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat sukarela, masa berlaku 28 September 2022 sampai 28 September 2025 dengan no sertifikat No. IDN223220036, dilakukan oleh Bureau Veritas Indonesia.

  3. Sertifikasi Intagrated Management System, yaitu penggabungan antara ISO 45001:2018 dan ISO 14001:2015 bersifat sukarela, ISO 45001:2018 masa berlaku 22 Juli 2021 sampai 27 Mei 2024 dengan no sertifikat No.011131735180 dan ISO 14001:2015 masa berlaku 22 Juli 2021 sampai 10 Mei 2024 dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia.

  4. Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bersifat wajib sesuai PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Saat ini sertifikat SMK3 PT SHJ II masih dalam proses penerbitan dari KEMENAKER.
IFCC-PEFC
Sertifikat PHPL
Sertifikasi Integrated Management System (ISO 14001:2015)
Sertifikat Integrated Management System (ISO 45001:2018)