Kebijakan tentang Prinsip-Prinsip Dasar Pekerja

PT Sumalindo Hutani Jaya II berkomitmen bahwa dalam mengelola Sumber Daya Manusia sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Pekerja serta menjamin dan melindungi Hak-Hak Pekerja dan Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh wilayah konsesinya yang dapat memberikan dampak positif berkelanjutan pada penghidupan dan kesejahteraan pekerja, sesuai yang telah tertuang dalam konvensi ILO dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, PT Sumalindo Hutani Jaya II berkomitmen :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Dalam keadaan dan kondisi apapun untuk tidak melakukan, menggunakan, atau dengan cara lain memanfaatkan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja dalam bentuk apapun terhadap pekerjanya di seluruh aktifitas bisnisnya sesuai dengan konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa dan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa.
  3. Mengakui, menghormati, dan merealisasikan hak- hak pekerja termasuk memberikan hak kebebasan dalam berserikat dan perundingan bersama sesuai dengan konvensi ILO No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan melakukan Perundingan Bersama.
  4. Menjamin perlakuan yang adil dan setara dan tidak melakukan diskriminasi antara pekerja laki-laki dan wanita termasuk dalam perekrutan, pemberian upah, pekerjaan dan jabatan dengan cara menerapkan standar yang sama tentang perlakuan yang adil dan setara sesuai dengan Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah yang sama bagi pekerja pria dan wanita dan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
  5. Tidak menggunakan tenaga kerja anak- anak di bawah umur dan menghindari serta tidak melakukan bentuk- bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sesuai usia minimal yang telah dituangkan dalam Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimal dan Konvensi ILO No. 182 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
  6. Membayar upah/gaji tidak di bawah standar upah minimum yang telah diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan ketentuan kerja lembur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  7. Melakukan perekrutan tenaga kerja yang legal dan sah secara hukum dan sesuai dengan hubungan ketenagakerjaan yang diakui dan ditetapkan melalui undang- undang.
  8. Memastikan bahwa waktu kerja dan waktu istirahat diatur sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Melarang keras bentuk bentuk pelecehan seksual dan penyalahgunaan wewenang.
  10. Membangun mekanisme pengaduan dan keluhan pekerja secara bertanggung jawab dan terbukaberdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  11. Melarang keras adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja.

PT Sumalindo Hutani JayaII memastikan bahwa komitmen ini dikomunikasikan, dipahami dan dijalankan oleh Perusahaan, Pekerja dan Mitra Perusahaan.