Kebijakan Kelestarian Produksi

Sebagai Perusahaan Hutan Tanaman Industri yang memiliki Visi menjadi Perusahaanterbaik dalam bidang pengelolaan Hutan Tanaman Industri, PT Sumalindo Hutani Jaya II berkomitmen menghasilkan dan menyediakan bahan baku kayu secara berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari. Untuk mencapai komitmen ini PT Sumalindo Hutani Jaya II menerapkan praktik-praktik pengelolaan hutan sebagai berikut :

  1. Mematuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan di tingkat local dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Membangun kemantapan kawasan yang didasarkan pada sistem zonasi yang menjamin keberlangsungan fungsi produksi, lingkungan, dan sosial.
  3. Membangun hutan tanaman industri yang didukung oleh sistem silvikultur yang tepat dan perlindungan hutan yang efektif untuk mencapai produktifitas lahan dengan memperhatikan aspek K3 dan lingkungan.
  4. Pengaturan hasil didasarkan pada daur produktif dan etat (luas dan volume).
  5. Tidak menanam, mengembangkan dan memanen tanaman yang berasal dari hasil rekayasa genetika atau Genetically Modified Organism (GMO)
  6. Menerapkan sistem   pemanenan   yang   ramah   lingkungan   dan   prinsip keterlacakan bahan baku kayu.

 

Untuk meminimalisir dampak lingkungan dan sosial, maka PT Sumalindo Hutani Jaya II akan melakukan :

  1. Kegiatan produksi yang mempertimbangkan konservasi Orangutan.
  2. Membuat rencana micro planning beserta verifikasinya untuk pemanenan kayu
  3. Menjamin ketersediaan bibit atau benih yang bukan berasal dari hasil rekayasa genetik atau Genetically Modified Organism (GMO)
  4. Melaksanakan Pembukaan Wilayah Hutan, Pemanenan serta Penyiapan Lahan yang ramah lingkungan, tidak mengancam kawasan lindung, jenis yang dilindungi serta areal konflik lahan..

PT Sumalindo Hutani Jaya II memastikan bahwa Kebijakan Kelestarian Produksi dikomunikasikan dan dapat dipahami oleh seluruh Karyawan dan seluruh pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan.